Negara Absen
Oleh Benny Susetyo PR
Kasus perusakan rumah ibadat dan bentuk intoleran dalam kurung waktu
tiga tahun ini begitu marak. Seolah -olah negara tidak berdaya
menghadapi mereka bertindak kekerasan. Pelaku hampir tidak tersentuh
hukum yang berlaku di negeri ini. Pelaku seolah -olah dilindungi bahkan
mendapat perlakuan khusus bertindak kekerasan. Hampir tidak ada otoritas
resmi berani mengatakan bahwa hal ini membahayakan sendi kehidupan
bangsa.Setidaknya dalam laporan pemantauan yang dilakukan SETARA
Institute selama 3 tahun berturut-turut dapat diketahui adanya
pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang cukup serius. Dalam
laporan itu disebutkan bahwa kondisi demografi agama dan sosiologi
masyarakat Indonesia mutakhir menggambarkan kecenderungan mencemaskan
bagi kokohnya keberagaman Indonesia. Hal tersebut berpotensi adanya
pengabaian jaminan kebebasan.
Dalam pemantauan yang dilakukan di 12 provinsi, pada 2009 SETARA
Institute mencatat adanya 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan
yang mengandung 291 jenis tindakan. Terdapat 10 wilayah dengan tingkat
pelanggaran tertinggi yaitu, Jawa Barat (57 peristiwa), Jakarta (38
peristiwa), Jawa Timur (23 peristiwa), Banten (10 peristiwa), Nusa
Tenggara Barat (9 peristiwa), Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Bali
masing-masing (8 peristiwa), dan berikutnya Sulawesi Selatan dan Nusa
Tenggara Timur masing-masing (7 peristiwa).
Dari 291 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan, terdapat
139 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui
101 tindakan aktif negara (by commission), maupun 38 tindakan pembiaran
yang dilakukan oleh negara (by omission). Adapun tindakan pembiaran
berupa 23 pembiaran aparat negara atas terjadinya kekerasan dan tindakan
kriminal warga negara dan 15 pembiaran karena aparat negara tidak
memproses secara hukum atas warga negara yang melakukan tindak pidana.
Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah
kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14 tindakan), Walikota (8
tindakan), Bupati 6 (tindakan), dan pengadilan (6 tindakan). Selebihnya
adalah institusi-institusi dengan jumlah tindakan di bawah 6 tindakan.
Pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun 2009 paling banyak
masih menimpa Jemaat Ahmadiyah (33 tindakan pelanggaran), individu (16
tindakan), dan Jemaat Gereja (12 tindakan). Pelanggaran yang berhubungan
dengan Ahmadiyah antara lain meliputi upaya pembakaran masjid,
intoleransi, dan pembatasan akses untuk melakukan ibadah. Sementara
individu yang menjadi korban umumnya adalah korban penyesatan. Sedangkan
Jemaat Gereja mengalami pelanggaran dalam bentuk pelarangan pendirian
rumah ibadah, pembubaran ibadah dan aktivitas keagamaan, dan intoleransi.
Pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh negara dan
aparaturnya termasuk yang paling mengkhawtirkan. Sebagaimana disingggung
di atas, hal tersebut terjadi hampir pasti disebabkan karena jaminan
kebebasan yang setengah hati tadi. Tidaknya hanya itu, praktik penerapan
aturan di lapangan kerap pula bersebarangan dengan nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung bersama.
Kekerasan dalam Beragama
Problem kehidupan beragama di Indonesia masih cukup banyak dan setiap
saat muncul problem yang berbeda-beda. Untuk menjalankan kehidupan
beragama secara bersama-sama antarpemeluk dengan semangat toleransi
tinggi masih menghadapi tantangan yang tidak kecil.
Walaupun wacana pluralisme dan toleransi antar agama ini sudah sering
dikemukakan dalam berbagai wacana publik, namun praktiknya tidaklah
semudah yang dipikirkan dan dibicarakan. Walaupun sudah terdapat
kesadaran bahwa bangsa ini dibangun bukan atas dasar agama, melainkan
oleh kekuatan bersama, namun pandangan atas 'agamaku', 'keyakinanku'
justru sering menjadi dasar dari berbagai perilaku sehari-hari yang
bermuatan kekerasan.
Sekalipun kita menyadari pentingnya slogan Bhinneka Tunggal Ika, namun
praktik di lapangan tak seindah dan semudah pengucapan slogan itu. Masih
banyak persoalan keagamaan di Indonesia yang menghantui dan menghambat
terwujudnya solidaritas, soliditas dan toleransi antarumat beragama di
Indonesia.
Kasus yang yang terjadi pada 2009 justru meningkat bila dibandingkan
pada 2007. Serangkaian perusakan, kekerasan, dan penangkapan terhadap
kelompok-kelompok yang dianggap "sesat" dan kelompok agama lain terjadi
dan dipertontonkan kepada publik. Sepanjang Januari-November 2007,
terdapat 135 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan keyakinan.
Dari 135 peristiwa yang terjadi, tercatat 185 tindak pelanggaran dalam
12 kategori.
Mengamati fakta realitas legal diskriminatif dan impunitas praktik
persekusi masyarakat atas kebebasan beragama/berkeyakinan maka negara
harus bersikap dengan melakukan tindakan politik yang tepat dan terarah.
Dalam hal ini perlu dipertimbangkan secara serius untuk melakukan
pencabutan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang diskriminatif, baik
di tingkat nasional maupun di daerah. Juga amandemen UUD Negara RI 1945,
khususnya terkait dengan pembatasan yang tercantum di dalam Pasal 28 J
(2). Kemudian penyusunan RUU Anti Intoleransi, bukan RUU Kerukunan Umat
Beragama, sebagaimana tercantum dalam Prolegnas 2009-2014. Lalu yang
penting lagi adalah integrasi kurikulum toleransi dan pluralisme dalam
Sistem Pendidikan Nasional diikuti dengan penyediaan sumber daya manusia
yang memadai.
Bentuk Kegagalan Negara
Penyerahan otoritas negara kepada organisasi keagamaan korporatis negara
dalam menilai sebuah ajaran agama dan kepercayaan, merupakan bentuk
ketidakmampuan negara untuk berdiri di atas hukum dan bersikap netral
atas setiap agama dan keyakinan. Aparat hukum bertindak di atas dan
berdasarkan pada fatwa agama tertentu dan penghakiman massa. Padahal
institusi penegak hukum adalah institusi negara yang seharusnya bekerja
dan bertindak berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Dapat dilihat di sini negara telah gagal mempromosikan, melindungi, dan
memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara, bahkan telah
bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat
tindakannya yang melarang aliran keagamaan dan keyakinan dan membiarkan
warga/ organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas
kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan.
Di sini kita melihat banyak kontradiksi-kontradiksi. Dalam konstitusi
yang lebih tinggi, kebebasan umat beragama dan melakukan ibadah dijamin,
tapi dalam peraturan di bawahnya terdapat kecenderungan menghambat umat
untuk beribadah. Negara gagal memberikan perlindungan dan kesempatan
yang adil bagi semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai keyakinannya
masing-masing. Jika demikian, lalu Pancasila untuk apa? Apa untuk
gagah-gagahan saja? Untuk apa para founding father merumuskan falsafah
bangsa yang demikian berharga dan terhormat itu jika dalam perilaku
sehari-hari kita tidak bisa mempraktikkannya dengan sepenuh hati?
Membuka Ruang Dialog
Walaupun kehidupan sosial politik kita sudah mengalami kebebasan,
nyatanya itu belum berimplikasi pada kebebasan asasi warga untuk
beribadat. Beribadat, seperti kata Romo Magnis, adalah hak warga paling
asasi, dan hanya rezim komunis yang melarangnya. Rezim seperti apakah
kita ini ketika membiarkan kekerasan dalam beragama tanpa adanya ruang
dialog untuk membicarakan ulang secaralebih manusiawi?
Pemerintah berkewajiban untuk menjaga, melestarikan dan meningkatkan
kesadaran dan kedewasaan umat terutama dalam pandangannya terhadap umat
dan keyakinan beragama yang dianggap "lain". Pemerintah berkewajiban
untuk memberikan pencerahan dan pendewasaan pemikiran umat akan
toleransi dan pluralisme. Itulah yang dimaui Pancasila. Dengan begitu
kebijakan yang berpeluang untuk menumbuhsuburkan antipati terhadap
saudara sebangsanya yang lain perlu didudukkan ulang untuk dibahas dan
diganti dengan kebijakan yang lebih adil dan mencerahkan. Buat apa
mempertahankan sesuatu yang dianggap tidak adil? Pemerintah harus
mendengar dan benar-benar mendengar tuntutan seperti ini.
Tampak bangsa ini sangat mengagungkan formalisme keagamaan dan persatuan
yang dihayati secara "fasis". Inilah yang membuat bangsa ini gagal
melompat menjadi bangsa yang menekankan rasionalitas karena kekerasan
melekat menjadi kultur dalam diri kita sebagai bangsa.
|